Deklarasi Anti Tawuran Serta Kenakalan Remaja Lainnya di Kalangan Pelajar

    Deklarasi Anti Tawuran Serta Kenakalan Remaja Lainnya di Kalangan Pelajar

    TANGSEL – Deklarasi anti tawuran, Balapan Liar, Bullying, peredaran dan penggunaan Narkotika serta kekerasan lainnya di kalangan pelajar pada wilayah Kec. Ciputat. Jumat, 18 Oktober 2024. Jam : 09.00 Wib s/d Selesai. bertempat di SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, Jl. Cempaka 3 No.2, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan.

    Dalam kesmepatan tersebut Sat Binmas Polres Tangerang Selatan dipimpin Kanit Bintibsos Ipda M. Irfan Fauzi, S.H. beserta anggota menyampaikan arahan kepada pelajar. “Sebagai generasi penerus bangsa, diharapkan bisa melaksanakan giat belajar dengan baik, jangan melakukan tindakan tawuran antar pelajar, balapan liar, Bullying, peredaran dan penggunaan narkotika serta kenakalan remaja lainnya dan kita harus bisa menjadi orang pintar dan sukses yang kebanggaan para Orang tua dan sekolah” ujar Ipda Irfan.

    Ditambahkan bahwa Tindakan tawuran bersifat melanggar hukum apalagi adanya korban, Polres Tangerang Selatan tidak segan – segan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelajar yang melakukan tawuran diwilayah hukum Tangerang Selatan dan waktunya pulang sekolah jangan mampir kemana – mana dan harus langsung pulang ke rumahnya masing – masing.

    Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Tokoh Agama dan Pihak Sekolah merasa bangga serta berterima kasih dengan adanya giat Deklarasi tersebut, dan berharap semoga muridnya bisa mematuhinya. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polri Peduli, Polsek Ciputat Timur Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polres Tangerang Selatan Bagikan Makanan Bergizi di Panti Jompo Beth Shalom
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer

    Ikuti Kami